Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengumumkan bahwa materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan kementerian terkait serta perwakilan organisasi keagamaan.
Materi yang direncanakan meliputi:
- Pengertian dasar tentang orientasi seksual dan identitas gender.
- Penjelasan tentang nilai-nilai moral yang dipegang dalam ajaran agama Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha.
- Strategi pribadi untuk menolak tekanan teman sebaya yang mengajak terlibat dalam perilaku yang dianggap menyimpang.
- Informasi tentang layanan konseling bagi remaja yang mengalami kebingungan identitas.
Pembelajaran akan disampaikan oleh guru agama yang telah mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Pelatihan tersebut mencakup pendekatan psikologis, pengetahuan hukum terkait, serta cara mengkomunikasikan materi tanpa menimbulkan stigma.
Reaksi beragam muncul setelah berita ini tersebar. Beberapa organisasi keagamaan menyambut baik inisiatif tersebut sebagai upaya memperkuat nilai moral generasi muda. Sebaliknya, kelompok hak asasi manusia dan sejumlah LSM menilai bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar hak kebebasan berpendapat dan dapat memperkuat diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.
Para pengamat politik menilai bahwa langkah ini mencerminkan tekanan politik domestik menjelang pemilihan umum, di mana isu moral sering dijadikan agenda kampanye. Mereka memperingatkan bahwa implementasi kebijakan harus tetap mematuhi konstitusi dan standar internasional tentang hak asasi manusia.
Ke depan, Kementerian Agama berjanji akan mengirimkan draft kurikulum kepada dewan pendidikan untuk dibahas lebih lanjut. Jika disetujui, materi ini diperkirakan akan mulai diajarkan pada tahun ajaran berikutnya.