Setapak Langkah – 24 April 2026 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi mengajukan permohonan untuk memperoleh participating interest (PI) atas hak kelola migas di Blok Ganal. Permohonan ini muncul setelah penemuan cadangan besar di Sumur Geliga dan Sumur Gula, yang diperkirakan mengandung lebih dari tujuh triliun kaki kubik gas serta 375 juta barel minyak.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya energi, sekaligus memperkuat pendapatan daerah melalui bagi hasil produksi migas. Dengan memperoleh PI, Pemprov Kaltim dapat berpartisipasi dalam keputusan operasional, teknologi, serta pembagian keuntungan dari blok tersebut.
Alasan utama Pemprov Kaltim mengajukan PI
- Optimalisasi pendapatan daerah: Bagi hasil migas akan menambah kas daerah yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
- Peningkatan kontrol atas sumber daya alam: Memiliki hak partisipasi memungkinkan pemerintah provinsi mengawasi kepatuhan lingkungan dan standar keselamatan kerja.
- Pengembangan kapasitas lokal: Keterlibatan dalam proyek migas dapat membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal serta transfer teknologi.
Penemuan cadangan di Sumur Geliga dan Sumur Gula menjadi dasar kuat bagi permohonan ini. Cadangan gas lebih dari tujuh triliun kaki kubik setara dengan kebutuhan energi nasional selama beberapa tahun, sementara minyak 375 juta barel menambah cadangan strategis Indonesia.
Dalam pernyataannya, Gubernur Kalimantan Timur menekankan bahwa partisipasi pemerintah provinsi dalam blok migas penting untuk memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Ia juga menyampaikan kesiapan Pemprov Kaltim untuk bekerja sama dengan operator migas dalam rangka mengoptimalkan eksplorasi dan produksi.
Jika permohonan tersebut disetujui, Pemprov Kaltim akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan operator yang mengelola Blok Ganal, termasuk penetapan persentase partisipasi, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme pembagian hasil produksi.
Berita ini menambah dinamika sektor energi di Indonesia, di mana semakin banyak pemerintah daerah yang menuntut peran aktif dalam pengelolaan sumber daya alam demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.