Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa proses hibah aset kepada instansi vertikal telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menjawab beredarnya spekulasi publik mengenai legalitas hibah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Langkah-langkah utama yang dilaksanakan
- Pembentukan tim verifikasi yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan perwakilan masyarakat.
- Pengumpulan data lengkap mengenai aset, termasuk sertifikat, riwayat kepemilikan, dan nilai pasar terkini.
- Penilaian independen oleh lembaga penilai eksternal yang terakreditasi.
- Penyusunan rekomendasi hibah yang diajukan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan final.
- Pengungkapan hasil hibah dalam laporan publik yang dapat diakses oleh warga.
Selain menegaskan kepatuhan prosedural, pemerintah provinsi juga menekankan bahwa hibah ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Aset yang diserahkan meliputi sejumlah kendaraan dinas, peralatan IT, dan bangunan yang tidak lagi optimal penggunaannya di lingkungan pemerintah daerah. Instansi vertikal yang menerima hibah, seperti Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lembaga Pendidikan Tinggi, diharapkan dapat memanfaatkan aset tersebut untuk memperkuat kapasitas operasional masing‑masing.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset publik secara transparan. Dengan melibatkan mekanisme kontrol internal dan pengawasan eksternal, potensi penyalahgunaan aset dapat diminimalisir.
Ke depan, Pemprov Jambi berjanji akan terus memperbaharui regulasi internal terkait pengelolaan aset, serta meningkatkan partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi terbuka. Upaya ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dan meningkatkan kepercayaan publik.