Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan penurunan tarif LNG (Liquefied Natural Gas) tipe non‑HGBT menjadi USD 13 per MMBTU untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian harga gas bumi yang diharapkan memberikan manfaat langsung bagi konsumen dan pelaku industri di daerah tersebut.
Penurunan harga ini menggantikan tarif sebelumnya yang lebih tinggi, serta selaras dengan kebijakan pemerintah untuk menstabilkan biaya energi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Meningkatkan daya saing industri lokal yang bergantung pada LNG sebagai bahan bakar.
- Menurunkan beban operasional perusahaan transportasi dan pembangkit listrik.
- Memberikan kemudahan bagi rumah tangga yang menggunakan gas untuk keperluan rumah.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui kanal informasi publik. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bersifat sementara dan akan terus dipantau sesuai dengan dinamika pasar energi global.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Jenis LNG | Non‑HGBT |
| Tarif Baru | USD 13 per MMBTU |
| Wilayah | Jawa Barat dan sekitarnya |
| Penerbit | Kementerian ESDM |
Dengan tarif yang lebih terjangkau, diharapkan konsumsi LNG di wilayah Jawa Barat akan meningkat, sekaligus membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil konvensional. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme evaluasi berkala untuk menyesuaikan tarif jika diperlukan.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan sumber energi bersih serta mendukung kestabilan harga energi bagi seluruh lapisan masyarakat.