Setapak Langkah – 10 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia mempercepat pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon, khususnya di sektor kehutanan, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi hijau dan melindungi hutan nasional. Inisiatif ini sebelumnya hanya menjadi wacana, namun kini telah beralih ke fase eksekusi konkret.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pasar karbon dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi negara. Kebijakan ini diharapkan dapat mengintegrasikan pelestarian hutan dengan insentif ekonomi, sehingga pemilik lahan, perusahaan, dan masyarakat luas mendapat manfaat langsung.
Langkah utama implementasi
- Penetapan regulasi teknis yang mengatur mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi karbon di hutan.
- Pembentukan lembaga khusus yang mengelola registrasi proyek karbon dan transaksi perdagangan.
- Penyediaan fasilitas pendanaan bagi proyek restorasi hutan dan reforestasi yang dapat menghasilkan kredit karbon.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kolaborasi dengan lembaga internasional.
Selain itu, pemerintah menargetkan terciptanya pasar karbon domestik yang terhubung dengan pasar internasional, sehingga kredit karbon Indonesia dapat diperdagangkan secara luas.
Manfaat yang diharapkan
| Aspek | Manfaat |
|---|---|
| Lingkungan | Pengurangan deforestasi dan peningkatan penyerapan CO₂. |
| Ekonomi | Pendapatan tambahan bagi negara melalui penjualan kredit karbon. |
| Sosial | Penciptaan lapangan kerja dalam sektor kehutanan berkelanjutan. |
Dengan percepatan ini, diharapkan Indonesia dapat memenuhi komitmen iklim internasional serta memperkuat posisi sebagai salah satu pemain utama dalam pasar karbon global.