Setapak Langkah – 18 April 2026 | Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas dinamika geopolitik yang semakin tegang di Timur Tengah.
- Amanat Konstitusi: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia ialah negara yang berdaulat, bersatu, berbentuk republik.” Selain itu, pasal 27 ayat (2) menekankan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama tanpa diskriminasi, termasuk hak atas kemerdekaan bangsa lain.
- Dasasila Bandung: Prinsip kebebasan, kesetaraan, dan anti‑imperialisme yang dihasilkan pada Konferensi Asia‑Afrika 1955 menjadi pijakan moral bagi kebijakan luar negeri Indonesia, khususnya dalam memperjuangkan hak‑hak rakyat Palestina.
Pernyataan tersebut juga menyinggung bahwa Indonesia harus tetap konsisten dalam menolak segala bentuk penjajahan dan pendudukan, serta mendukung solusi dua‑negara yang adil dan berkelanjutan.
Ketua DPP PDIP menambahkan bahwa dukungan ini akan terus diwujudkan melalui diplomasi aktif di forum internasional, bantuan kemanusiaan, serta koordinasi dengan negara‑negara sahabat yang memiliki kepedulian serupa terhadap Palestina.
Dengan menegaskan posisi ini, PDIP berharap pemerintah dapat memperkuat kebijakan luar negeri yang sejalan dengan nilai‑nilai dasar bangsa, sekaligus menginspirasi partai‑partai politik lain untuk menegakkan prinsip keadilan internasional.