Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | JAKARTA – Pada semester pertama tahun 2026, Pangkogabwilhan III (Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III) yang dipimpin Letjen Lucky Avianto melaporkan bahwa pesawat tempur TNI berhasil melakukan intersepsi terhadap pesawat asing secara berulang kali, menegakkan kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Berikut rangkuman utama dari operasi penegakan hukum udara selama enam bulan pertama 2026:
- Jumlah total intersepsi: 12 kali.
- Jenis pesawat yang diintersep: pesawat sipil komersial, pesawat militer asing, serta pesawat kargo tidak berizin.
- Waktu respon rata-rata: 7 menit sejak deteksi radar.
- Hasil: 9 pesawat diminta turun, 3 pesawat diarahkan ke bandara alternatif, tidak ada insiden tabrakan.
Proses intersepsi dimulai dengan deteksi melalui sistem radar modern yang terintegrasi dengan pusat komando. Setelah identifikasi, pesawat tempur TNI dikerahkan untuk melakukan pendekatan visual dan memberi isyarat kepada pesawat asing. Bila pesawat tidak menuruti perintah, langkah selanjutnya adalah escort hingga bandara terdekat atau, bila diperlukan, penahanan di wilayah perairan.
Kerja sama dengan Bea Cukai memungkinkan pemeriksaan barang yang dibawa oleh pesawat kargo yang dicurigai. Sementara Avsec berperan memastikan tidak ada ancaman keamanan di dalam kabin, termasuk barang berbahaya atau bahan peledak.
Letjen Lucky menekankan bahwa keberhasilan intersepsi bukan hanya hasil teknologi, melainkan juga disiplin dan kesiapsiagaan personel. “Kita harus menjaga kedaulatan udara dengan ketat, karena ancaman dapat muncul kapan saja,” ujarnya.
Ke depannya, Pangkogabwilhan III berencana memperkuat jaringan radar di wilayah perbatasan, menambah jumlah pesawat tempur generasi terbaru, serta meningkatkan latihan bersama dengan lembaga penegak hukum lainnya. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran udara dan memperkuat persepsi keamanan nasional.