histats

PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumut Usai Terjaring OTT KPK

PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumut Usai Terjaring OTT KPK

Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mencabut masa jabatan Syah Afandin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara setelah nama beliau masuk dalam daftar tersangka (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan pada hari Senin, 26 Juli 2024, dan diambil setelah hasil penyelidikan KPK menunjukkan keterlibatan Syah Afandin dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Langkat.

\n

Proses hukum dimulai pada awal tahun 2024, ketika KPK menerima laporan tentang adanya indikasi pemberian fee atau suap dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menambahkan nama Syah Afandin ke dalam OTT pada pertengahan Juni 2024. Penambahan tersebut menandai langkah awal bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut.

\n

Tanggal Peristiwa
Januari 2024 Laporan awal tentang dugaan fee proyek di Langkat diterima KPK
Juni 2024 Syah Afandin masuk dalam OTT KPK
26 Juli 2024 PAN mengumumkan pencabutan jabatan Ketua DPW Sumut

\n

Keputusan PAN diambil dalam rapat internal yang melibatkan pimpinan pusat dan perwakilan cabang. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa keanggotaan politik tidak dapat dipertahankan oleh kader yang berada dalam proses hukum serius, khususnya yang melibatkan korupsi. Pencabutan jabatan tersebut juga diiringi dengan pencabutan hak-hak administratif dalam partai, termasuk akses ke dana kampanye dan fasilitas partai.

\n

Reaksi publik terhadap langkah PAN beragam. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut sebagai tindakan tegas yang menunjukkan komitmen partai dalam memberantas korupsi di dalam internalnya. Sementara itu, pendukung Syah Afandin menganggap langkah ini terlalu cepat, mengingat proses hukum belum selesai dan masih terdapat hak untuk membela diri.

\n

Jika hasil penyidikan KPK menguatkan dugaan korupsi, Syah Afandin dapat dijatuhi sanksi pidana penjara serta denda. Selain konsekuensi hukum, ia juga berpotensi dikenai sanksi administratif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dapat menghalangi haknya untuk mencalonkan diri pada pemilu mendatang.

\n

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan politisi daerah di Sumatera Utara dan memperkuat tekanan publik terhadap partai-partai politik untuk lebih selektif dalam menyeleksi kadernya. PAN sendiri berjanji akan memperketat mekanisme internal untuk mencegah terulangnya situasi serupa di masa depan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *