Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa laba setelah pajak sektor asuransi jiwa tercatat sebesar Rp7,85 triliun hingga akhir Maret 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp3,96 triliun dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Peningkatan laba ini dipicu oleh beberapa faktor utama, antara lain:
- Pertumbuhan premi baru yang signifikan, khususnya pada produk asuransi jiwa berbasis digital.
- Peningkatan efisiensi operasional melalui otomatisasi proses klaim dan underwriting.
- Diversifikasi portofolio investasi yang menghasilkan imbal hasil lebih tinggi.
- Kebijakan regulasi yang mendukung stabilitas keuangan perusahaan asuransi.
Berikut rangkuman data laba asuransi jiwa yang dirilis OJK:
| Periode | Laba Setelah Pajak (Triliun Rp) |
|---|---|
| Triwulan I 2026 (s.d. Maret) | 7,85 |
| Triwulan sebelumnya | 3,89 |
Dengan laba yang terus naik, industri asuransi jiwa diperkirakan akan menjadi kontributor penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan dan perlindungan risiko bagi masyarakat.