Setapak Langkah – 25 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perbankan memiliki ruang yang memadai untuk memenuhi permintaan valuta asing (valas) tanpa menimbulkan tekanan pada nilai tukar.
- Bank diharapkan menyalurkan valas secara bertahap sesuai kebutuhan riil nasabah.
- Pengawasan ketat terhadap transaksi besar dan kegiatan spekulatif akan terus diterapkan.
- Koordinasi dengan Bank Indonesia tetap menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas makroekonomi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pelaku pasar serta memastikan aliran valas yang lancar bagi sektor perdagangan, investasi, dan pariwisata.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus melindungi konsumen dari fluktuasi nilai tukar yang berlebihan.