Setapak Langkah – 12 Agustus 2026 | Pengisian kuota haji tambahan tahun 2023‑2024 menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa prosesnya diatur melalui satu pintu oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour).
Berikut jejak perkembangan kasus hingga kini:
- 2023: Pemerintah mengumumkan penambahan kuota haji sebanyak 50.000 tempat untuk periode 2023‑2024.
- Mei 2023: Laporan awal tentang dugaan “satu pintu” muncul di media sosial, menuding PT Maktour sebagai perantara.
- Agustus 2023: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan awal dan memanggil saksi dari lembaga keagamaan.
- November 2023: Surat dakwaan resmi diajukan oleh Kejaksaan Negeri, menuduh Direktur Utama PT Maktour melanggar prosedur alokasi kuota haji.
- Januari 2024: Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan penahanan terhadap bos Maktour, sambil menunggu persidangan lanjutan.
Penyelidikan mengungkap bahwa sejumlah calon haji yang tidak memenuhi syarat resmi memperoleh kuota melalui jaringan yang dikelola oleh PT Maktour. Para korban melaporkan pembayaran tambahan di luar biaya resmi, serta tekanan untuk menandatangani dokumen yang tidak sesuai.
Jika terbukti, kasus ini dapat berimplikasi pada revokasi kuota yang telah dialokasikan, sanksi administratif bagi perusahaan, serta kemungkinan hukuman penjara bagi pelaku. Pemerintah Kementerian Agama menyatakan komitmen untuk memperbaiki mekanisme distribusi kuota agar lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan luas mengenai pengawasan sektor haji, yang selama ini dianggap rawan praktik korupsi. Pengamat menyarankan peningkatan pengawasan internal BPJ dan penerapan sistem digital yang dapat melacak alur kuota secara real‑time.