Setapak Langkah – 14 Juni 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan posisi konservatifnya terkait orientasi seksual dan identitas gender dengan mengusulkan agar pelaku serta pengkampanye kegiatan LGBTQ dipidana secara tegas. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, pihaknya menilai bahwa tindakan tersebut harus dikenakan sanksi yang lebih berat daripada pasal perzinaan yang selama ini dipakai sebagai acuan hukum pidana di Indonesia.
Usulan MUI berlandaskan pada pandangan bahwa penyebaran ideologi LGBTQ dapat merusak nilai-nilai agama dan moralitas bangsa. Oleh karena itu, DSN MUI menuntut pemerintah untuk menyusun regulasi khusus yang mengkategorikan aktivitas promosi, penyuluhan, atau bahkan partisipasi dalam komunitas LGBTQ sebagai tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara, denda, atau tindakan administratif lainnya.
Berikut beberapa poin utama yang diajukan oleh MUI:
- Pengkategorian penyebaran konten LGBTQ sebagai pelanggaran publik, setara atau lebih berat dari pasal perzinaan.
- Pengenaan hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun bagi pelaku yang terbukti menyebarkan materi atau mengorganisir acara terkait LGBTQ.
- Denda administratif mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta tergantung tingkat penyebaran dan dampak sosial.
- Pencabutan izin operasional bagi lembaga atau organisasi yang secara terbuka mendukung atau memfasilitasi komunitas LGBTQ.
Dalam tabel di bawah ini, MUI membandingkan ancaman hukum yang diusulkan dengan ketentuan pasal perzinaan yang saat ini berlaku:
| Aspek | Pasal Perzinaan | Usulan MUI untuk LGBTQ |
|---|---|---|
| Jenis Pelanggaran | Hubungan seksual di luar ikatan pernikahan | Penyebaran, promosi, atau partisipasi dalam aktivitas LGBTQ |
| Hukuman Penjara | 1-4 tahun | 2-5 tahun |
| Denda | Rp 100 juta – Rp 1 miliar | Rp 50 juta – Rp 500 juta |
Reaksi dari kalangan masyarakat dan organisasi hak asasi manusia beragam. Sebagian menganggap langkah ini sebagai upaya melindungi nilai-nilai budaya dan agama, sementara yang lain menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Pemerintah masih dalam proses meninjau usulan tersebut, dengan menunggu masukan dari lembaga legislatif dan yudikatif.
Apapun keputusan akhir, perdebatan seputar regulasi terhadap LGBTQ diperkirakan akan terus memanas, mengingat sensitivitas isu ini di tengah dinamika sosial‑kultural Indonesia.