Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR, 29 tahun, yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus diproses secara hukum tanpa menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus tersebut terungkap pada awal Mei 2024, ketika korban dilaporkan hilang selama tiga hari sebelum berhasil ditemukan di sebuah daerah terpencil di Bandung. Selama penahanan, YTR mengalami penganiayaan fisik yang mengakibatkan luka-luka serius. Polisi setempat segera melakukan penyidikan, namun pihak kementerian menekankan pentingnya proses peradilan yang transparan dan tidak memihak.
- Penolakan RJ: Natalius menegaskan bahwa RJ lebih cocok untuk kasus pelanggaran ringan atau konflik sosial yang dapat diselesaikan melalui dialog, bukan untuk kejahatan berat seperti penyekapan dan penganiayaan.
- Tuntutan hukuman: Menteri HAM meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan, untuk mengajukan tuntutan pidana maksimal sesuai dengan Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Perlindungan Perempuan.
- Peran lembaga HAM: Kementerian HAM akan memantau proses persidangan, memastikan hak korban terpenuhi, serta menyiapkan dukungan psikologis dan rehabilitasi bagi YTR.
Penolakan terhadap RJ dalam kasus ini memicu perdebatan di kalangan aktivis HAM dan akademisi. Beberapa organisasi hak asasi manusia menilai bahwa RJ dapat menjadi alternatif bila korban setuju, sementara yang lain mendukung posisi pemerintah bahwa keadilan retributif tetap diperlukan untuk kejahatan berat.
Natalius juga menambahkan bahwa pemerintah akan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan lembaga peradilan untuk mempercepat proses hukum, serta menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan terhadap perempuan.