Setapak Langkah – 25 April 2026 | Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyampaikan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri kreatif melalui Digital Creative Industry (DXI). Dalam konferensi pers terbaru, ia menekankan bahwa DXI menjadi katalis utama untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta menumbuhkan lapangan kerja di sektor kreatif.
- Pembiayaan inovatif: Penyediaan dana hibah dan skema pembiayaan lunak bagi pelaku industri kreatif yang mengadopsi teknologi digital.
- Pelatihan dan pengembangan SDM: Program peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui kursus daring, bootcamp, dan sertifikasi internasional.
- Platform pemasaran digital: Pengintegrasian marketplace nasional dan internasional untuk memperluas jangkauan produk kreatif.
- Riset dan kolaborasi: Fasilitasi kerja sama antara lembaga penelitian, universitas, dan industri untuk menghasilkan inovasi berbasis data.
- Regulasi yang mendukung: Penyederhanaan prosedur perizinan serta kebijakan insentif pajak bagi investor di sektor kreatif.
Harsya menambahkan bahwa target pemerintah adalah meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif menjadi 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2030. Untuk mencapainya, DXI akan berperan sebagai penghubung antara pemerintah, swasta, dan komunitas kreatif, memastikan aliran modal, pengetahuan, dan teknologi yang lancar.
Selain itu, kementerian berencana meluncurkan program “Creative Hub” di beberapa kota besar, yang akan menjadi pusat inkubasi bagi start‑up kreatif, menyediakan ruang kerja bersama, laboratorium teknologi, serta akses ke jaringan investor global.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri kreatif Indonesia tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, memperkuat merek nasional, dan menghasilkan inovasi yang berkelanjutan.