Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi Lembaga Pengelola Perumahan Berbasis (LP2B) kini menjadi wewenang pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Senin (15 Mei 2026).
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
- Daerah berhak menentukan lokasi LP2B berdasarkan rencana tata ruang wilayah masing‑masing.
- Keputusan lokasi harus selaras dengan kebijakan nasional tentang penggunaan tanah dan penyediaan perumahan yang layak.
- Proses koordinasi antara BPN, Kementerian ATR, dan pemerintah daerah akan dioptimalkan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi rutin.
- Jika terjadi sengketa atau ketidaksesuaian, pemerintah pusat tetap dapat memberikan arahan dan mediasi.
Reaksi dari pemerintah provinsi dan kabupaten beragam. Beberapa pemerintah daerah menyambut baik langkah ini sebagai upaya desentralisasi yang dapat mempercepat pembangunan perumahan, sementara pihak lain mengkhawatirkan potensi kurangnya standar teknis dan kontrol kualitas.
Para pakar kebijakan agraria menilai bahwa kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antara tingkat pusat dan daerah, asalkan ada kerangka regulasi yang jelas serta pendampingan teknis dari BPN. Mereka menekankan pentingnya pelatihan bagi pejabat daerah dalam menilai kelayakan lahan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Ke depan, Kementerian ATR berencana mengeluarkan pedoman operasional yang memuat kriteria penentuan lokasi LP2B, prosedur evaluasi, serta mekanisme pelaporan. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua tingkat pemerintahan dalam mengimplementasikan kebijakan desentralisasi ini.
Dengan langkah ini, diharapkan proses pembangunan perumahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan di seluruh Indonesia.