Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Kantor Kementerian Haji Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa 73 anggota jamaah calon haji yang sempat ditahan di Polres Cianjur kini telah dibebaskan dan tetap dijadwalkan untuk keberangkatan sesuai program haji tahun ini.
Penahanan tersebut terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan pelanggaran administratif pada dokumen perjalanan jamaah. Setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Kemenhaj, semua temuan dinyatakan tidak menghambat proses keberangkatan, sehingga para jamaah dilepaskan.
Berikut rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Kemenhaj Cianjur dalam menangani kasus ini:
- Melakukan koordinasi intensif dengan Polres Cianjur untuk memperoleh informasi lengkap mengenai alasan penahanan.
- Menyelidiki kelengkapan dokumen jamaah, termasuk paspor, visa, serta surat keterangan sehat.
- Memberikan klarifikasi resmi kepada pihak kepolisian dan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat menunda ibadah haji.
- Menjamin keamanan dan kelancaran proses keberangkatan bagi seluruh 73 jamaah yang terlibat.
Ketua Kemenhaj Kabupaten Cianjur, H. Agus Suparman, menyatakan, “Kami sangat menghargai kerja sama antara institusi kepolisian dan Kementerian Haji. Prioritas kami adalah memastikan jamaah dapat melaksanakan ibadah haji tanpa hambatan, baik secara administratif maupun keamanan.”
Selain itu, Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh persiapan keberangkatan, termasuk penjadwalan penerbangan, akomodasi, dan pelatihan ibadah, tetap berjalan sesuai rencana. Jamaah diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan prosedur yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya bagi jamaah yang berasal dari daerah dengan jumlah peserta yang signifikan.