Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Menteri Luar Negeri Indonesia mengecam keras tindakan kekerasan Israel terhadap relawan kemanusiaan yang beroperasi di zona konflik Gaza. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada hari Selasa, menlu menegaskan bahwa penyerangan terhadap sukarelawan yang berupaya mengirim bantuan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Kelompok relawan Global Sumud Flotilla, yang dikenal mengirimkan bantuan medis, makanan, dan perlengkapan darurat ke warga Gaza, sempat ditangkap dan dipenjarakan setelah kapal-kapal mereka disergap oleh militer Israel pada awal pekan ini. Pada akhirnya, para relawan tersebut dibebaskan dan kembali ke negara asal masing‑masing.
Menlu menyoroti beberapa poin penting dalam kecaman tersebut:
- Penangkapan dan penahanan relawan tanpa dasar hukum yang jelas melanggar konvensi Jenewa.
- Penggunaan kekerasan terhadap personel kemanusiaan mengancam upaya bantuan internasional yang sangat dibutuhkan di Gaza.
- Indonesia menuntut Israel untuk menghentikan semua tindakan represif dan membuka akses bantuan kemanusiaan secara bebas.
Selain itu, menlu menambahkan bahwa Indonesia akan terus memantau situasi dan bekerja sama dengan negara‑negara sahabat serta lembaga internasional untuk memastikan perlindungan bagi para relawan dan korban konflik. Ia juga mengajak komunitas internasional untuk bersama‑sama menegakkan standar hukum internasional dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap pekerja kemanusiaan.
Reaksi serupa juga muncul dari organisasi‑organisasi hak asasi manusia yang menilai penangkapan tersebut sebagai contoh nyata pelanggaran kebebasan bergerak dan hak untuk memberikan bantuan. Mereka menyerukan investigasi independen serta sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar hukum internasional.
Situasi ini menambah ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Israel, sekaligus menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mendukung hak-hak rakyat Palestina serta menolak segala bentuk kekerasan di wilayah tersebut.