Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Menkomunikasi Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memberlakukan pembatasan terhadap pemberitaan demonstrasi oleh media. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diikuti oleh wartawan dari berbagai outlet nasional.
Meutya menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi dan bahwa aparat tidak akan mengintervensi proses peliputan aksi publik, termasuk demonstrasi yang berlangsung di beberapa kota. Namun, beliau juga mengingatkan media untuk berperan aktif dalam memerangi penyebaran hoaks serta memastikan setiap berita yang disampaikan bersifat faktual.
- Menggunakan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan melakukan verifikasi silang sebelum publikasi.
- Menyaring informasi yang belum jelas kebenarannya dan menunda penyebaran jika diperlukan.
- Berkoordinasi dengan lembaga faktual atau fact‑checking untuk mengonfirmasi klaim yang kontroversial.
- Mengutamakan keberimbangan dalam penyajian sudut pandang, termasuk menyampaikan pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Dengan melakukan langkah‑langkah tersebut, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh berita palsu yang dapat memicu kepanikan atau ketegangan sosial. Menkomdigi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melindungi kebebasan pers sekaligus menegakkan aturan yang melarang penyebaran konten menyesatkan.
Pernyataan ini muncul setelah beberapa laporan media mengindikasikan adanya tekanan terhadap jurnalis yang meliput aksi‑aksi demonstrasi di beberapa wilayah. Meutya menolak semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa aparat keamanan tetap menjaga keamanan publik tanpa mengganggu hak jurnalistik.
Dalam konteks yang lebih luas, upaya memerangi hoaks menjadi prioritas pemerintah, mengingat dampak negatifnya terhadap stabilitas sosial dan politik. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, media, dan lembaga‑lembaga faktual diharapkan dapat menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan dapat dipercaya.