Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Beredar kabar bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond. Rumor ini menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.
Menanggapi, Menteri Keuangan Purbaya memberikan klarifikasi bahwa tidak ada peraturan yang mewajibkan pembelian obligasi tersebut berdasarkan besaran aset. Penjelasan resmi menyebutkan bahwa Merah Putih Bond bersifat sukarela dan ditujukan untuk meningkatkan partisipasi investor domestik dalam pembiayaan pembangunan.
- Merah Putih Bond merupakan obligasi pemerintah yang diterbitkan dengan tujuan mendiversifikasi sumber pembiayaan.
- Pembelian obligasi ini tidak terkait dengan nilai aset wajib pajak.
- Wajib pajak tetap dapat memilih atau tidak memilih untuk membeli obligasi tersebut.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menkeu Purbaya:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Hukum | Tidak ada peraturan perpajakan yang mengikat pembelian obligasi berdasarkan aset. |
| Tujuan Merah Putih Bond | Menggalakkan partisipasi institusi dan individu dalam pasar obligasi pemerintah. |
| Kewajiban | Sukarela; pembelian bersifat opsional. |
| Sanksi | Tidak ada sanksi administratif bagi yang tidak membeli. |
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah terus membuka kanal investasi yang aman dan menguntungkan, namun setiap keputusan investasi tetap menjadi hak individu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber resmi, seperti situs Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan, sebelum mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan spekulasi seputar kewajiban pembelian Merah Putih Bond dapat mereda, dan fokus tetap pada upaya memperluas basis investor domestik melalui kebijakan yang transparan.