Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa minyak goreng rakyat (Minyakita) tidak lagi dijadikan komponen dalam program bantuan pangan pemerintah. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program, ketersediaan pasokan, serta dampak fiskal.
Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Minyakita menjadi instrumen kebijakan untuk menurunkan harga minyak goreng di pasar domestik dan sekaligus menjadi bahan bantuan bagi keluarga berpendapatan rendah. Namun, menurut Mendag, kondisi pasar yang kini mengalami fluktuasi harga dan keterbatasan anggaran membuat penggunaan Minyakita dalam bantuan pangan tidak lagi optimal.
- Alasan utama perubahan: penurunan stok minyak goreng, tekanan pada anggaran subsidi, dan kebutuhan untuk menstabilkan harga pasar.
- Langkah selanjutnya: pemerintah akan mengalihkan bantuan pangan ke bahan pokok lain seperti beras, gula, atau susu, serta memperkuat program subsidi energi.
- Dampak bagi produsen: pelaku industri diharapkan menyesuaikan produksi dan distribusi sesuai permintaan pasar tanpa mengandalkan alokasi khusus untuk Minyakita.
Berikut rangkaian kebijakan terkait Minyakita dalam beberapa tahun terakhir:
| Tahun | Kebijakan | Status |
|---|---|---|
| 2022 | Peluncuran Minyakita sebagai subsidi harga | Aktif |
| 2023 | Penggunaan Minyakita dalam program bantuan pangan | Aktif |
| 2024 | Peninjauan kembali penggunaan Minyakita | Berakhir |
Mendag menegaskan bahwa fokus kebijakan ke depan tetap pada pencapaian stabilitas harga pangan dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, sambil terus memantau dinamika pasar untuk menyesuaikan langkah selanjutnya.