Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Jakarta, 25 Juni 2026 – Kejaksaan Agung resmi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, selama 40 (empat puluh) hari ke depan. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proyek penyediaan bahan makanan tambahan untuk program gizi nasional. Penyidikan mengarah pada Dadan Hindayana dan dua asistennya yang diduga menerima suap dari vendor tertentu.
Proses Hukum Hingga Saat Ini
Setelah penangkapan pada awal 2024, ketiganya ditahan dengan status penahanan biasa. Pada bulan Maret 2025, Kejaksaan Agung memutuskan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dengan pertimbangan bahwa penyidikan masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memanggil saksi. Pada keputusan terbaru, masa penahanan diperpanjang lagi 40 hari, menandakan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Penambahan masa penahanan menimbulkan beragam respons. Lembaga anti‑korupsi menilai langkah ini sebagai upaya memastikan tidak ada intervensi selama proses penyidikan. Sementara itu, beberapa pihak mengkritik lamanya proses hukum yang dapat menimbulkan stigma bagi terdakwa sebelum adanya putusan akhir.
Implikasi terhadap Kebijakan Gizi Nasional
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang integritas program gizi nasional. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal BGN serta meninjau kembali mekanisme pengadaan barang dan jasa guna mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.
Langkah Selanjutnya
- Penahanan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung akan berakhir pada pertengahan Agustus 2026, kecuali ada keputusan perpanjangan lebih lanjut.
- Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi, analisis dokumen kontrak, dan audit keuangan terkait proyek gizi.
- Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi, dan pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikannya dengan transparansi serta menegakkan prinsip akuntabilitas di sektor publik.