Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen) Djaka Budhi Utama tercatat dalam surat dakwaan terkait dugaan suap di lingkungan kepabeanan pada kasus Blueray Cargo. Penyidikan ini dipimpin oleh Kejaksaan Negeri yang menuduh adanya pemberian gratifikasi oleh perusahaan logistik kepada pejabat bea cukai.
Pengadilan menilai bukti-bukti yang diajukan mencakup dokumen transaksi, saksi, dan rekaman komunikasi yang mengindikasikan adanya pembayaran tidak wajar. Meskipun nama Dirjen muncul dalam dokumen dakwaan, pihaknya belum dinyatakan bersalah secara hukum.
Respons DJBC
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui kantor pusat Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mereka menanggapi pemberitaan tersebut secara resmi. DJBC menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan bahwa mereka akan kooperatif dengan aparat penegak hukum. Selain itu, DJBC menolak spekulasi yang belum terbukti dan menekankan komitmen menjaga integritas serta transparansi dalam pelayanan kepabeanan.
Implikasi bagi Kebijakan Kepabeanan
Kasus ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal di DJBC. Pemerintah berpotensi memperkuat prosedur audit dan memperketat regulasi anti‑korupsi untuk mencegah terulangnya praktik serupa.
- Penguatan unit pengawasan internal
- Peningkatan transparansi proses tender
- Penerapan sanksi lebih tegas bagi pelaku korupsi
Jika proses hukum berlanjut, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan penting bagi reformasi di lingkungan kepabeanan.