Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu pada pekan ini mengeluarkan putusan terhadap mantan Direktur Perumda Bengkulu yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan pertimbangan hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta diwajibkan membayar denda.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan daerah tersebut. Penyelidikan mengungkap bahwa terdakwa menerima gratifikasi dan memanipulasi tender untuk keuntungan pribadi serta merugikan keuangan negara.
Selama persidangan, jaksa menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut mencapai angka puluhan miliar rupiah. Terdakwa tidak mengajukan pembelaan yang dapat mengurangi hukuman, sehingga hakim memutuskan hukuman maksimum yang diatur dalam undang‑undang.
Putusan ini diharapkan menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya dalam menegakkan integritas dan memerangi korupsi di tingkat daerah. Lembaga antikorupsi menilai bahwa keputusan pengadilan memberikan sinyal kuat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi, terutama di institusi yang mengelola aset publik.
Berbagai kalangan masyarakat menyambut baik keputusan tersebut, menyatakan harapan agar proses penegakan hukum terus berlanjut dan mengurangi praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik.