Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengeluarkan pernyataan resmi yang menuntut pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) anggota ORI periode 2026-2031. Keputusan ini diambil setelah munculnya kekhawatiran mengenai integritas proses pemilihan anggota baru, terutama menyangkut Ketua ORI, Hery Susanto, yang masih menjabat meski berada di tengah serangkaian tuduhan korupsi.
Dalam rapat internal yang dilaporkan, Majelis Etik menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam memilih anggota ORI. Mereka menilai bahwa tanpa mekanisme seleksi yang jelas, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas layanan publik dapat menurun.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan Majelis Etik:
- Pengadaan Pansel harus dilakukan sesegera mungkin untuk memastikan proses seleksi yang objektif.
- Setiap kandidat harus melewati pemeriksaan latar belakang yang mendalam, termasuk riwayat hukum dan keuangan.
- Pengawasan eksternal oleh lembaga independen disarankan untuk menambah kredibilitas.
Sementara itu, Majelis Etik juga menyoroti riwayat Hery Susanto yang selama ini menjadi sorotan publik. Beberapa kasus yang pernah melibatkan nama tersebut antara lain:
- Investigasi dugaan penggelapan dana bantuan sosial pada tahun 2020, yang kemudian dihentikan karena kurangnya bukti kuat.
- Penelusuran aliran dana proyek infrastruktur yang menimbulkan pertanyaan tentang potensi suap pada tahun 2021.
- Pengaduan terkait konflik kepentingan dalam penunjukan pejabat struktural ORI pada tahun 2022.
Meski demikian, Hery Susanto tetap terpilih sebagai Ketua ORI dalam pemilihan internal terakhir. Keputusan ini menimbulkan protes dari sejumlah aktivis anti‑korupsi yang menilai bahwa proses pemilihan tidak mencerminkan standar integritas yang seharusnya.
Para pengamat menilai bahwa panggilan Majelis Etik untuk membentuk Pansel merupakan langkah penting untuk memperbaiki citra ORI. Jika proses seleksi baru dapat dijalankan dengan transparan, diharapkan kepercayaan publik kembali pulih dan lembaga pengawas dapat berfungsi optimal dalam mengawasi pelayanan publik.