Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa menyatakan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia tetap berada di DKI Jakarta sampai ada keputusan resmi berupa Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dikembangkan di Kalimantan Timur.
Putusan ini muncul setelah dua permohonan uji materi terhadap Undang‑Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang‑Undang DKI Jakarta (UU DKJ) diajukan ke MK. Kedua permohonan tersebut ditolak, artinya MK tidak menemukan pelanggaran konstitusional pada kedua UU tersebut.
- MK menegaskan bahwa perubahan status Ibu Kota tidak dapat dilakukan melalui undang‑undang semata; harus ada Keppres yang mengesahkan pemindahan.
- Selama belum ada Keppres, semua fungsi pemerintahan pusat tetap dijalankan dari Jakarta.
- Keputusan ini menutup ruang lingkup sengketa hukum yang selama ini memperuncing perdebatan politik antara pendukung dan penentang IKN.
Reaksi pemerintah menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, namun menunggu proses legalitas yang lengkap. Sementara itu, sejumlah tokoh politik dan masyarakat sipil menyambut keputusan MK sebagai upaya menjaga stabilitas administratif sekaligus memberi waktu bagi persiapan infrastruktur di IKN.
Para ahli konstitusi menilai keputusan ini memperjelas prosedur yang harus diikuti: pertama, penyusunan rancangan Keppres; kedua, pengesahan oleh Presiden; dan ketiga, implementasi bertahap yang meliputi relokasi lembaga-lembaga negara, fasilitas publik, serta penduduk yang terdampak.
Dengan demikian, status Jakarta sebagai Ibu Kota tetap sah secara hukum sampai ada arahan resmi dari Presiden. Keputusan MK ini diharapkan menjadi landasan bagi proses transisi yang terkoordinasi, menghindari kebingungan administratif, serta memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh atas kesiapan IKN.