Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 22 Mei 2024, menyelenggarakan sidang uji materi Undang-Undang tentang kesejahteraan dosen. Sidang tersebut dihadiri perwakilan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang memberikan keterangan terkait kondisi kesejahteraan akademisi di perguruan tinggi.
ADI menyoroti beberapa permasalahan utama, antara lain:
- Gaji dosen yang belum sejalan dengan standar biaya hidup nasional.
- Keterbatasan tunjangan kesehatan dan pensiun.
- Ketimpangan fasilitas antara dosen tetap dan dosen tidak tetap.
- Kurangnya mekanisme evaluasi yang adil dalam penetapan kenaikan gaji.
Selain menyampaikan data, ADI juga mengajukan beberapa rekomendasi kepada MK, antara lain:
| No | Rekomendasi |
|---|---|
| 1 | Pemerintah memperbaharui skala gaji dosen sesuai indeks inflasi. |
| 2 | Penetapan tunjangan kesehatan dan pensiun yang bersifat universal. |
| 3 | Penguatan regulasi bagi dosen tidak tetap agar memperoleh hak yang setara. |
| 4 | Implementasi sistem evaluasi kinerja berbasis transparan. |
Ketua MK menegaskan bahwa keputusan sidang uji materi akan mempertimbangkan kepentingan publik dan kesejahteraan tenaga pendidik. Jika permohonan ADI dikabulkan, UU terkait dapat mengalami perubahan signifikan yang berdampak pada anggaran pendidikan tinggi.
Para ahli hukum menilai bahwa keputusan MK akan menjadi preseden penting dalam penetapan standar kesejahteraan bagi tenaga pendidik di Indonesia. Sementara itu, ADI berharap hasil sidang dapat mempercepat perbaikan kebijakan dan meningkatkan motivasi dosen dalam melaksanakan tugas akademik.