Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total nilai Rp304,8 miliar. Proses ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk melindungi simpanan masyarakat dan memastikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tetap terjaga.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Total Simpanan Layak Dijamin | Rp350 miliar+ |
| Klaim yang Dibayarkan | Rp304,8 miliar |
| Persentase Penyelesaian | 87,1% |
Proses pembayaran klaim ini memakan waktu sekitar tiga bulan, melibatkan koordinasi antara LPS, otoritas pasar modal, dan otoritas pengawas perbankan. Seluruh dana klaim telah ditransfer ke rekening masing‑masing nasabah yang terdaftar, dan LPS menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penyelesaian klaim serupa di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan likuiditas sektor perbankan mikro, mengurangi potensi kepanikan di kalangan deposan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang sangat bergantung pada layanan BPR.