Setapak Langkah – 19 April 2026 | Minister Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Timur, menegaskan bahwa kenaikan harga LPG 12 kg bersifat non‑subsidi dan ditujukan bagi kalangan dengan daya beli tinggi. Ia menambahkan bahwa harga LPG 3 kg yang masih berada dalam skema subsidi tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Bahlil:
- LPG 12 kg masuk dalam kategori non‑subsidi; harganya dipengaruhi oleh harga dunia dan kurs mata uang.
- LPG 3 kg tetap berada dalam skema subsidi, dengan harga yang tidak berubah sejak awal tahun.
- Pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan LPG di seluruh wilayah Indonesia.
- Subsidi ditargetkan pada rumah tangga miskin dan menengah ke bawah untuk mencegah beban biaya energi yang berlebihan.
Data dari Kementerian Energi menunjukkan bahwa stok LPG nasional berada pada level aman, dengan rata‑rata persediaan mencapai lebih dari 10 hari kebutuhan nasional. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada gangguan signifikan dalam distribusi LPG baik untuk segmen subsidi maupun non‑subsidi.
Implikasi kebijakan ini bagi konsumen dapat diringkas sebagai berikut:
| Segmen | Ukuran Tabung | Status Harga | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Subsidi | 3 kg | Stabil | Masih dalam skema subsidi pemerintah |
| Non‑Subsidi | 12 kg | Naik | Dikenakan tarif pasar, ditujukan untuk konsumen berpendapatan tinggi |
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan pasar energi domestik sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap fluktuasi harga. Bahlil menegaskan bahwa kebijakan harga LPG akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan kemampuan beli masyarakat.