Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Makassar, Republika.co.id – Lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH‑Bun) Sulawesi Selatan akan segera memasuki ruang sidang. Penetapan ini diambil setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (TPTK) KPK mengakhiri penyelidikan tahap penyidikan formal.
Berikut kronologi singkat kasus tersebut:
- 2022: DTPH‑Bun mengumumkan program distribusi bibit nanas kepada petani dengan nilai kontrak mencapai Rp60 miliar.
- 2023: Laporan masyarakat dan audit internal mengindikasikan adanya indikasi penyimpangan dana, termasuk faktur fiktif dan penunjukan pemasok yang tidak jelas.
- 2024: KPK membentuk Tim Penyidik khusus, mengumpulkan bukti berupa dokumen keuangan, rekaman percakapan, dan saksi mata.
- Mei 2024: Lima tersangka—yang meliputi pejabat struktural DTPH‑Bun dan beberapa pengusaha swasta—ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka diperkirakan akan dipanggil ke pengadilan pada minggu depan. Jika terbukti bersalah, masing‑masing dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda setara dengan nilai kerugian negara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena bibit nanas merupakan komoditas penting bagi petani di Sulawesi Selatan. Kerugian finansial sebesar Rp60 miliar tidak hanya menggerogoti anggaran daerah, tetapi juga menghambat program peningkatan produktivitas pertanian yang telah direncanakan pemerintah provinsi.
Reaksi masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menuntut transparansi penuh serta pemulihan dana yang hilang. Mereka menekankan pentingnya reformasi birokrasi di sektor pertanian agar mekanisme pengadaan kembali lebih akuntabel.