Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, secara terbuka mengutuk dugaan praktik prostitusi anak yang beredar di kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Menurutnya, kasus ini menodai citra lingkungan permukiman dan mengancam keselamatan generasi muda.
Hardiyanto menilai bahwa adanya indikasi keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas seksual komersial merupakan pelanggaran berat terhadap Undang‑Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014). Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas pihak‑pihak yang terlibat, baik pelaku maupun fasilitator.
Dalam pernyataannya, legislator tersebut menuntut kolaborasi antarinstansi, meliputi Polri, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan, untuk melakukan langkah‑langkah berikut:
- Pengawasan intensif di wilayah Lokasir dan sekitarnya.
- Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku yang terbukti.
- Program rehabilitasi bagi korban anak yang terlibat.
- Peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya prostitusi anak.
Hardiyanto juga menyoroti pentingnya peran serta warga dalam melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata dan segera menghubungi pihak berwajib bila menemukan tanda‑tanda eksploitasi anak.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) DKI Jakarta belum memberikan respons resmi terkait pernyataan legislator. Sementara itu, organisasi perlindungan anak setempat menyatakan siap membantu proses penyelidikan dan pendampingan bagi korban.
Kasus ini menambah daftar permasalahan sosial yang memerlukan penanganan cepat dan terkoordinasi, terutama dalam upaya melindungi hak dasar anak untuk tumbuh bebas dari eksploitasi.