Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada hari Minggu, dengan dua titik pelayanan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini bertujuan mempermudah warga yang membutuhkan perpanjangan, penggantian, atau pembuatan SIM baru tanpa harus datang ke kantor satpam jauh.
Lokasi layanan yang dibuka meliputi:
- Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
- Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setiap lokasi melayani mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan estimasi waktu pelayanan sekitar 30 menit per orang. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah.
- Formulir permohonan SIM yang telah diisi lengkap.
- SIM lama (jika melakukan perpanjangan atau penggantian).
Selain itu, petugas juga menyediakan fasilitas pembayaran secara tunai maupun non‑tunai melalui mesin EDC. Layanan SIM keliling ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor satpam utama serta meningkatkan kepuasan publik dalam mengurus dokumen berkendara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polda Metro Jaya di 1500‑xxxx atau mengunjungi situs resmi Polri.