Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya memperkuat industri komponen kapal dalam negeri guna mengurangi ketergantungan pada pasokan luar negeri. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan kemandirian maritim sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selama beberapa tahun terakhir, nilai impor komponen kapal mencapai sekitar 70 persen dari total kebutuhan industri galangan kapal. Hal ini menyebabkan defisit perdagangan di sektor maritim dan menurunkan daya saing produk lokal.
| Tahun | Persentase Impor | Persentase Produksi Domestik |
|---|---|---|
| 2020 | 68% | 32% |
| 2022 | 71% | 29% |
| 2024 (perkiraan) | 65% | 35% |
Untuk menurunkan angka impor, Kementerian Perhubungan bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) meluncurkan program “Made in Indonesia” yang mencakup:
- Peningkatan kapasitas pabrik komponen kritis seperti baling-baling, pompa, dan sistem kelistrikan.
- Penyediaan insentif fiskal bagi perusahaan yang berinvestasi dalam R&D maritim.
- Pembentukan klaster industri di pelabuhan-pelabuhan strategis, termasuk di Batam, Surabaya, dan Makassar.
Selain dukungan finansial, pemerintah juga memperkuat regulasi yang mengharuskan persentase komponen lokal minimal 40 persen dalam setiap proyek pembangunan kapal baru. Kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku industri untuk beralih ke pemasok domestik.
Namun, tantangan tetap ada. Ketersediaan tenaga kerja terampil, standar kualitas internasional, dan akses ke teknologi canggih masih menjadi kendala utama. Oleh karena itu, program pelatihan vokasi dan kolaborasi dengan universitas teknik maritim menjadi prioritas.
Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten, Indonesia dapat menurunkan defisit impor hingga 20 persen dalam lima tahun ke depan, sekaligus menciptakan ribuan lapangan kerja baru di sektor manufaktur maritim.
Penguatan industri komponen kapal tidak hanya meningkatkan kemandirian, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai hub maritim regional yang kompetitif.