Setapak Langkah – 25 Agustus 2026 | Jakarta – Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa keberhasilan permohonan praperadilan tidak otomatis membuat kasus utama menjadi gugur. Ia mengingatkan publik serta pihak-pihak terkait untuk tidak terlalu khawatir atas proses hukum yang sedang berjalan.
Febrie menuturkan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menantang keputusan atau tindakan tertentu sebelum proses persidangan utama dimulai. Meskipun permohonan tersebut dikabulkan, hal ini hanya berarti bahwa satu tahapan prosedural telah disetujui, bukan keputusan akhir atas perkara pokok.
Berikut beberapa poin penting yang dijelaskan oleh kuasa hukum tersebut:
- Tujuan praperadilan: Memastikan bahwa prosedur hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Implikasi keputusan praperadilan: Keputusan ini dapat memperkuat atau memperlemah posisi salah satu pihak, namun tidak menutup kemungkinan adanya putusan selanjutnya pada persidangan utama.
- Langkah selanjutnya: Setelah praperadilan, proses persidangan tetap dilanjutkan dengan memeriksa bukti‑bukti materiil dan saksi‑saksi.
Febrie menambahkan, “Kami mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan. Setiap langkah hukum harus dihormati, termasuk keputusan praperadilan yang baru saja diterima.”
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum dan menghindari spekulasi berlebihan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum akan tercapai bila semua pihak mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan pihak berwenang diharapkan memberikan pembaruan secara berkala untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.