Setapak Langkah – 25 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru‑baru ini mengajukan usulan agar jabatan ketua umum partai politik tidak boleh dijabat lebih dari dua periode. Usulan ini disampaikan dalam rekomendasi yang menegaskan bahwa batasan masa jabatan tersebut tidak dapat diatur melalui peraturan perundang‑undangan biasa.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan seperti itu sebaiknya tidak dijadikan standar seragam bagi seluruh partai politik di Indonesia. “Setiap partai memiliki karakteristik, sejarah, dan dinamika internal yang berbeda. Oleh karena itu, tidak tepat bila kita memaksakan satu aturan yang sama untuk semua,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.
Bahlil menambahkan bahwa reformasi internal partai sebaiknya diputuskan secara mandiri oleh masing‑masing partai melalui konstitusi atau peraturan internal mereka, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Reaksi dari kalangan politik pun beragam. Beberapa tokoh menilai usulan KPK sebagai langkah positif untuk memperkuat demokrasi internal partai, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi intervensi lembaga anti‑korupsi dalam urusan partai politik.
Berikut ini rangkuman poin‑poin utama usulan KPK dan tanggapan Bahlil:
- Usulan KPK: batas maksimum dua periode untuk ketua umum partai.
- Alasan: mencegah akumulasi kekuasaan dan potensi korupsi.
- Implementasi: tidak dapat diatur melalui peraturan perundang‑undangan.
- Posisi Bahlil: tidak dijadikan standar seragam; partai harus menentukan sendiri melalui aturan internal.
- Implikasi: dapat memicu debat tentang otonomi partai dan peran lembaga anti‑korupsi.
Jika kebijakan tersebut diadopsi secara luas, kemungkinan akan terjadi perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan partai, termasuk peningkatan peluang bagi kader muda untuk naik ke posisi puncak. Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas, pelaksanaannya sangat bergantung pada kemauan politik masing‑masing partai.
Ke depannya, KPK berencana untuk menyampaikan rekomendasi ini kepada Presiden dan DPR guna mendapat pertimbangan lebih lanjut. Sementara itu, Bahlil menekankan pentingnya dialog konstruktif antara lembaga anti‑korupsi, pemerintah, dan partai politik untuk menemukan solusi yang seimbang antara pencegahan korupsi dan kebebasan berorganisasi.