Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya intervensi dari pihak-pihak di luar institusi dalam rangka menghalangi penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Investigasi awal menunjukkan bahwa upaya tersebut berasal dari kelompok yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik, termasuk beberapa oknum yang terkait dengan jaringan perdagangan lintas batas serta unsur-unsur yang memiliki hubungan dengan pejabat tinggi di lingkungan bea cukai.
- Penyaluran informasi palsu ke media sosial untuk menjelekkan kredibilitas KPK.
- Pemanggilan saksi secara tidak resmi dengan ancaman terhadap pekerjaan atau keamanan pribadi.
- Usulan revisi prosedur internal yang dapat memperlambat atau menghentikan tahapan penyidikan.
KPK menegaskan bahwa setiap bentuk intervensi akan ditindak tegas sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala KPK menambahkan bahwa integritas penyelidikan tetap menjadi prioritas utama, dan upaya menghalangi proses hukum tidak akan mempengaruhi keputusan akhir.
Dalam pernyataan resmi, KPK juga meminta dukungan penuh dari lembaga lain, termasuk lembaga penegak hukum, serta menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus korupsi di sektor bea cukai yang memiliki implikasi luas terhadap penerimaan negara.
Jika terbukti, tindakan menghambat penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana, sekaligus menambah beban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh dan akan mengumumkan temuan lebih lanjut setelah proses bukti selesai.