Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penyitaan yang dilakukan pada Jumat lalu saat menggeledah kediaman Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyelidikan mengungkap sejumlah uang tunai dan mata uang asing yang berjumlah puluhan juta rupiah.
Berikut rincian lengkap barang bukti yang berhasil diamankan:
- Uang tunai dalam Rupiah: sekitar Rp 45.000.000
- Dolar Amerika Serikat (USD): 12.500 dolar
- Euro (EUR): 7.800 euro
- Pound Sterling (GBP): 3.200 pound
- Rupiah dalam bentuk koin dan pecahan kecil senilai Rp 2.300.000
Selain uang, petugas menemukan sejumlah dokumen keuangan, catatan transfer, serta laptop yang diduga berisi bukti transaksi tidak sah. KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi yang menargetkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana publik oleh mantan pejabat.
Juru bicara KPK, Rina Widyasari, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan seluruh barang bukti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap indikasi korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara,” ujarnya.
Silmy Karim belum memberikan komentar resmi terkait temuan tersebut. Sementara itu, KPK menyiapkan dokumen penuntutan yang diharapkan akan diajukan ke Pengadilan Tinggi pada tahap berikutnya.