Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | KPK mengungkap adanya permintaan fee senilai Rp1,6 miliar yang ditujukan untuk mengkondisikan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Investigasi yang dilakukan KPK sejak awal tahun ini menelusuri alur pemberian suap mulai dari pertemuan informal antara pejabat daerah, pengusaha, hingga oknum yang memiliki akses langsung ke proses audit BPK. Menurut dokumen penyidik, fee tersebut dimaksudkan agar hasil audit yang mengidentifikasi penyimpangan pengelolaan dana pembangunan dapat diubah atau disamarkan.
Berikut rincian utama yang ditemukan:
| Elemen | Detail |
|---|---|
| Jumlah fee | Rp1,600,000,000 |
| Penerima permintaan | Pejabat setempat dan konsorsium kontraktor |
| Tujuan | Mengurangi temuan audit BPK terkait penyimpangan dana |
| Metode pembayaran | Transfer bank bertahap melalui rekening perantara |
Suspek yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Wakil Bupati Muara Enim (nama disamarkan)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim
- Direktur Utama PT. XYZ (kontraktor utama proyek)
- Beberapa oknum pegawai BPK yang terlibat dalam proses verifikasi
KPK telah mengajukan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan menyiapkan berkas perkara untuk proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, BPK menyatakan akan meninjau kembali temuan audit yang sempat dipertanyakan dan memperkuat mekanisme pengawasan internal.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di tingkat daerah yang melibatkan penyalahgunaan dana publik. Pengamat menilai bahwa pola “fee” untuk mengkondisikan temuan audit menunjukkan celah kelembagaan yang masih perlu diperbaiki, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Jika terbukti, para tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda setara dengan nilai suap yang diterima, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.