Setapak Langkah – 08 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan penting terkait dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya penyerahan uang dari Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli yang diduga terkait pelepasan hutan seluas 1.828 hektare.
Berikut poin‑poin utama yang diungkap KPK:
- Uang yang diserahkan diperkirakan mencapai jutaan rupiah, namun jumlah pastinya belum diungkap secara resmi.
- Penyerahan tersebut dikaitkan dengan persetujuan pelepasan hutan yang melanggar peraturan lingkungan hidup.
- Kasus ini juga menyertakan dugaan suap untuk pembelian jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perbekalan Hutan dan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan.
Pihak kepolisian setempat telah diminta untuk melakukan penyelidikan lanjutan, sementara KPK menyatakan akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah dan pejabat pusat.
Reaksi publik dan organisasi lingkungan menilai kasus ini sebagai ancaman serius terhadap upaya konservasi hutan di Riau. Mereka menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas.
Jika proses hukum berjalan, kasus ini berpotensi menjadi contoh penting dalam pemberantasan praktik korupsi yang merusak ekosistem sekaligus memperkuat akuntabilitas pejabat publik.