Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penyitaan aset yang diduga berasal dari gratifikasi batu bara yang diterima oleh Japto Soerjosoemarno, mantan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang batu bara yang diduga memberikan suap kepada Japto untuk mempengaruhi kebijakan daerah.
- Rumah mewah seluas 500 meter persegi di kawasan elite Jakarta Selatan.
- Tanah seluas 2.5 hektar di wilayah Bogor.
- Mobil mewah merk Mercedes-Benz dan Toyota Land Cruiser.
- Rekening bank dengan saldo total sekitar Rp 15 miliar yang tersebar di tiga bank berbeda.
- Perhiasan dan barang antik senilai lebih dari Rp 2 miliar.
KPK menegaskan bahwa penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan temuan bukti transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya aliran dana tidak wajar dari perusahaan tambang ke rekening pribadi Japto. Selama penyelidikan, KPK juga menginterogasi sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat daerah dan eksekutif perusahaan tambang yang diduga memberikan gratifikasi.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik dan organisasi massa di Indonesia. KPK menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.