Setapak Langkah – 06 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp9,5 miliar dari salah satu saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Pengembalian tersebut dilakukan dalam bentuk valuta asing dan kemudian dikonversi ke rupiah sesuai kurs yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika KPK mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan beberapa pejabat pajak daerah dan pihak-pihak yang mengajukan permohonan restitusi. Saksi yang menjadi pusat perhatian adalah seorang pengusaha yang sebelumnya memberikan dana kepada pejabat pajak sebagai imbalan agar proses restitusi dapat dipercepat. Setelah penyelidikan lanjutan, saksi tersebut mengakui perannya dan bersedia mengembalikan dana yang diterimanya.
Berikut rangkaian langkah yang diambil KPK dalam penanganan kasus ini:
- Identifikasi sumber dana yang masuk sebagai suap.
- Verifikasi jumlah uang yang harus dikembalikan oleh saksi.
- Penerimaan pengembalian dalam valuta asing di kantor KPK.
- Konversi nilai valuta asing ke rupiah berdasarkan kurs Bank Indonesia pada hari transaksi.
- Pencatatan resmi dan pelaporan hasil pengembalian kepada publik.
KPK menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab hukum saksi. Proses penyidikan tetap berjalan, dan saksi akan tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pejabat KPK menambahkan bahwa langkah pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas lembaga. “Kami berharap tindakan ini dapat memberikan sinyal kuat bahwa setiap uang yang diperoleh secara tidak sah akan dikembalikan dan pelaku tetap akan diproses sesuai hukum,” ujar juru bicara KPK.
Kasus ini menambah catatan KPK dalam memperkuat integritas sistem perpajakan di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah Banjarmasin juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengawasan internal di KPP Madya guna mencegah terulangnya praktik serupa.