Setapak Langkah – 26 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan uang tunai dalam proses pemilihan umum harus diatur secara ketat untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam pernyataan terbaru, KPK mengusulkan adanya regulasi yang membatasi jumlah uang tunai yang dapat diserap oleh partai politik, kandidat, maupun relawan selama kampanye.
Beberapa poin utama yang diusulkan KPK antara lain:
- Mengatur maksimum nilai transaksi tunai yang boleh diterima atau diberikan dalam satu hari kampanye.
- Mewajibkan semua penerimaan dana kampanye dicatat secara digital melalui sistem terintegrasi yang dapat diakses publik.
- Menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar batasan uang tunai.
- Melakukan audit independen secara berkala oleh lembaga pengawas pemilu.
Para pakar politik menilai bahwa regulasi tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus disertai dengan infrastruktur teknologi yang memadai serta sosialisasi yang luas kepada semua pemangku kepentingan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga terkait lainnya guna mewujudkan mekanisme pembatasan uang tunai yang efektif. Diharapkan langkah ini dapat menurunkan potensi praktik korupsi dalam pemilu dan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan.