Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penangkapan berlangsung pada hari Selasa, 8 Juni 2024, setelah tim penyidik mengumpulkan bukti transaksi mencurigakan dan laporan masyarakat. Selama penggeledahan di kediaman resmi sang bupati, petugas menemukan kantong-kantong uang tunai, amplop, serta catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana tidak wajar.
Berikut rangkuman temuan KPK:
- Uang tunai total sekitar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Beberapa amplop berisi uang pecahan kecil yang diduga berasal dari suap.
- Catatan pembayaran ke pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan resmi dengan pemerintahan daerah.
Bupati Muara Enim, yang saat ini dijabat oleh dr. H. Kaharudin, ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
Pihak KPK menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas korupsi di tingkat daerah. Penyelidikan masih berlangsung, dan hasil lengkap akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menanggapi kejadian ini dengan menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum dan menunggu hasil final investigasi. Sementara itu, masyarakat setempat berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya.