Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dugaan suap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Muara Enim. Pada hari ini, petugas KPK menyita uang tunai senilai dua ratus juta rupiah serta sebuah mobil Pajero Sport milik seorang pejabat tinggi ASN yang merupakan anggota Dewan Pengawas BPK (OTT).
Penangkapan ini merupakan lanjutan penyelidikan yang dimulai sejak awal tahun ini, setelah muncul indikasi bahwa sejumlah pejabat BPK menerima suap untuk mempengaruhi hasil audit. Menurut keterangan yang dihimpun KPK, uang dan kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari pembayaran gratifikasi tidak sah.
- Uang tunai Rp 200 juta disita di kediaman tersangka.
- Mobil Pajero Sport tahun 2022 disita di lokasi parkir resmi kantor.
- Penahanan sementara diberikan kepada tersangka selama 30 hari untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini menambah panjang daftar investigasi KPK terhadap praktik korupsi di kalangan pejabat publik. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan tanpa pandang bulu, baik terhadap ASN maupun pejabat tinggi lainnya.
Selain penyitaan, KPK juga mengumumkan akan melakukan audit internal terhadap prosedur pengadaan dan pengelolaan aset di BPK. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menimbulkan tekanan politik bagi pemerintah, mengingat BPK memiliki peran penting dalam mengawasi keuangan negara. Namun, mereka juga menyatakan bahwa tindakan tegas KPK dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.