Setapak Langkah – 24 Juli 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri rapat yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Ketua DPRD daerah tersebut, serta Menteri Kehutanan Raja Juli. Fokus penyelidikan adalah dugaan alih fungsi hutan dan kemungkinan pemberian amplop yang melanggar aturan.
Langkah-langkah penyelidikan KPK
- Mengumpulkan dokumen resmi terkait perizinan alih fungsi hutan.
- Mewawancarai saksi, termasuk staf teknis dan aparat daerah yang hadir dalam pertemuan.
- Menelusuri alur dana yang mengalir pada periode sebelum dan sesudah rapat.
- Mengamankan barang bukti berupa rekaman suara, catatan rapat, dan bukti transaksi keuangan.
Pejabat KPK menegaskan bahwa setiap indikasi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang akan diproses secara hukum, mengingat pentingnya menjaga integritas pengelolaan hutan yang menjadi aset negara. Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi serta Ketua DPRD belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan ini.
Menhut Raja Juli melalui tim humasnya menyatakan bahwa proses alih fungsi hutan harus melalui prosedur yang transparan dan sesuai regulasi. Menteri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penyelidikan ini juga menambah sorotan pada dinamika politik lokal, terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang. Jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensinya tidak hanya bersifat hukum, melainkan juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di Kuantan Singingi.