Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan di Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri alur penerimaan negara yang berasal dari sektor pertambangan, khususnya terkait dengan potensi penyalahgunaan atau manipulasi data keuangan.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus KPK antara lain:
- Pencatatan dan pelaporan penerimaan PNBP dari lisensi pertambangan.
- Transparansi dalam proses pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah.
- Kesesuaian prosedur administratif dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai apakah terdapat praktik korupsi, nepotisme, atau penyimpangan lainnya dalam pengelolaan PNBP pertambangan. Jika terbukti ada pelanggaran, KPK berwenang mengajukan rekomendasi penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Pihak Kementerian Keuangan menyatakan akan memberikan segala dukungan yang diperlukan untuk kelancaran proses penyelidikan. Sementara itu, para pemangku kepentingan di industri pertambangan diminta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan mereka.
Langkah selanjutnya meliputi verifikasi dokumen, wawancara dengan pejabat terkait, serta audit mendalam terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk yang berkaitan dengan sumber daya alam.