Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat panggilan kepada empat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk hadir sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat tersebut.
Panggilan tersebut disampaikan pada tanggal 23 April 2024 dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 30 April 2024 di kantor KPK, Jakarta. Dalam surat panggilan, KPK menegaskan pentingnya keterangan saksi untuk mengungkap alur transaksi yang diduga melanggar aturan pengelolaan bea masuk dan cukai.
Berikut rangkuman fakta penting terkait kasus ini:
- Kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan tarif bea masuk pada tahun 2022.
- Investigasi awal mengidentifikasi beberapa dokumen fiktif yang dipergunakan untuk menutupi selisih pembayaran pajak.
- Empat pegawai yang dipanggil mencakup dua pejabat di kantor pusat Bea Cukai dan dua petugas lapangan yang terlibat dalam proses pemeriksaan barang impor.
- KPK menilai bahwa keterangan saksi dapat memperjelas peran masing‑masing pihak dalam jaringan korupsi yang diduga terbentuk.
Juru bicara KPK, Budi Santoso, menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa KPK berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang terjadi di institusi pemerintah yang mengelola penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan pernyataan resmi terkait panggilan ini, namun mengklaim akan memberikan dukungan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Jika terbukti, kasus ini dapat berimplikasi pada peninjauan kembali kebijakan tarif bea masuk serta meningkatkan pengawasan internal pada unit kepabeanan.