Setapak Langkah – 28 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memulihkan aset hasil korupsi melalui mekanisme lelang barang rampasan. Pada sesi lelang terbaru, nilai total penjualan mencapai Rp 10,9 miliar, yang seluruhnya disetorkan ke kas negara untuk anggaran tahun 2026.
Proses lelang dijalankan secara terbuka dengan melibatkan pihak ketiga yang independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Setiap barang yang disita, mulai dari kendaraan mewah hingga properti, melalui tahap identifikasi, penilaian pasar, dan penetapan harga minimum sebelum dilelang.
- Identifikasi barang: Tim forensik KPK mencatat semua aset yang terkait dengan kasus korupsi.
- Penilaian independen: Penilai bersertifikat menilai nilai wajar masing‑masing barang.
- Lelang publik: Lelang dilakukan secara daring dan tatap muka, memungkinkan partisipasi luas.
- Penyerahan hasil: Seluruh hasil lelang langsung ditransfer ke rekening kas negara.
Hasil lelang ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan kekayaan publik akan dikembalikan kepada masyarakat. KPK menargetkan peningkatan volume lelang di tahun-tahun mendatang dengan menambah kapasitas teknis dan memperluas jaringan kerja sama antar‑lembaga.