Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Juni 2026, kembali mengumumkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pendiri dan pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour). Pemeriksaan yang semula direncanakan pada awal pekan lalu kini ditetapkan kembali untuk hari ini, menandakan tekad KPK untuk menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana haji.
Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal luas sebagai figur berpengaruh dalam industri haji di Indonesia, sebelumnya pernah dipanggil oleh KPK terkait indikasi adanya praktik korupsi dalam proses alokasi kuota haji, pengadaan tiket, serta penerimaan komisi tidak wajar dari pihak ketiga. Maktour, sebagai salah satu biro haji terbesar, melayani ribuan jamaah setiap tahunnya, sehingga setiap temuan terkait korupsi dapat berdampak signifikan pada kepercayaan publik.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus KPK dalam pemeriksaan kali ini:
- Analisis transaksi keuangan Maktour selama tiga tahun terakhir, terutama yang berkaitan dengan pembayaran tiket dan layanan tambahan.
- Pemeriksaan dokumen kontrak antara Maktour dan lembaga pemerintah yang mengelola alokasi kuota haji.
- Wawancara dengan saksi internal dan eksternal yang mungkin memiliki informasi mengenai praktik suap atau gratifikasi.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung secara transparan dan berlandaskan pada bukti kuat. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Fuad Hasan Masyhur dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reaksi publik terhadap penjadwalan ulang ini beragam. Sebagian kalangan menilai langkah KPK sebagai upaya tegas menindak korupsi di sektor haji, sementara pihak lain menunggu hasil akhir penyelidikan sebelum menarik kesimpulan. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji demi melindungi kepentingan jamaah.