Setapak Langkah – 10 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 15 lokasi yang dianggap terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/10/2023) dan mencakup rumah pribadi, kantor, serta gudang milik atau yang dikelola oleh pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan sang mantan bupati.
- Dokumen perencanaan, kontrak, dan tender proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Pemalang.
- Rekaman CCTV dari lokasi-lokasi proyek dan kantor terkait.
- Buku kas, laporan keuangan, serta nota pembayaran yang menunjukkan alur dana.
- Surat menyurat internal dan eksternal yang mengatur distribusi dana proyek.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2023 ketika sejumlah warga dan pejabat daerah melaporkan adanya tekanan finansial dan permintaan uang suap kepada pelaku usaha yang ingin mengajukan proyek ke pemerintah daerah. Anom Widiyantoro kemudian dijadikan tersangka utama dalam penyelidikan yang menuduhnya melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Setelah penggeledahan, KPK menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses lebih lanjut dalam tahap analisis forensik. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat menjadi dasar kuat dalam proses penuntutan di pengadilan.
Pihak KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk korupsi, termasuk kasus di tingkat daerah yang berdampak langsung pada masyarakat. “Kami tidak akan mundur dalam upaya memerangi korupsi, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Ketua KPK pada konferensi pers singkat setelah operasi selesai.
Sementara itu, Anom Widiyantoro melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya menolak semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan siap membela diri di pengadilan. Ia menuding bahwa proses penyidikan masih dipengaruhi oleh motif politik dan kepentingan tertentu.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK yang menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Jika terbukti, Anom Widiyantoro dapat dikenai hukuman penjara yang signifikan serta denda yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.