Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | KPK menuding pendiri Ikatan Alumni Wisata (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai pihak yang menghalangi penyelidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penangkapan ini muncul setelah laporan awal mengungkap adanya indikasi suap dan manipulasi dokumen impor yang merugikan negara.
Berikut langkah-langkah yang direncanakan KPK dalam menindaklanjuti temuan tersebut:
- Mengamankan saksi kunci dan melakukan wawancara ulang.
- Menelusuri alur dana yang diduga diterima melalui rekening pribadi dan lembaga terkait.
- Mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Iskandar Sitorus serta anggota IAW yang terlibat.
- Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memulihkan dokumen yang hilang.
- Mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk memperpanjang masa tahanan dan penyitaan barang bukti.
KPK menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan akan diproses secara tegas, mengingat besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor bea cukai. Sementara itu, Iskandar Sitorus belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lembaga pemerintah, memperlihatkan komitmen lembaga anti‑korupsi dalam memberantas praktik kecurangan yang merugikan publik.